No. SK: 445/593/SK/RS/2020
1. Pelayanan Obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep
1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017
2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018
3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
Pelayanan Farmasi
1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com
2. Telp : 0714-321855
3. SMS/WA : 081171221118
4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store