Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. Rawat Jalan : pasien umum : nomor antrian pendaftaran dan nomor antrian apotik
  2. rawat inap : lembar resep/CPO
  3. Pasien Kemoterapi : Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan resep/CPO kemoterapi, untuk pasien jkn disertakan SEP dan protokol terapi

  1. Rawat Jalan 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian 2. menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum, jkn, jkbm) 4. penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 5. pengecekan obat 6. penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian
  2. Rawat Inap 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum, jkn, jkbm) 3. penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 4. pengecekan obat 5. penyerahan obat sesuai nama pasien

1. Pelayanan Obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan Farmasi

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"